Minggu, 10 April 2011

Hukum Sogok Menyogok

Sogok menyogok dalam pandangan Islam
Sebelum kita berbicara tentang hokum sogok menyogok yang dalam bahasa arabnya disebut dengan Risywah, terlebih dahulu kita harus mengetahui dulu artinya baik ...dari segi bahasa ataupun istilah.
Secara bahasa, kata risywah atau rasywah berasal dari kata rasya atau rasyaa yang artinya tali yang diturunkan kedalam sumur untuk mengambil air.
adapun secara istilah/terminology, Risywah berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan.
Bisa juga diartikan dengan pemberian yang diberikan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang bukan hak nya
Hukumnya : Haram dan termasuk dosa besar.
Dalil-dalilnya :
a.Risywah dalam al-quran
Di dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan secara khsusus istilah sogok atau risywah. Namun dalam Al-quran tepatnya pada QS al-Maidah pada tiga ayat : 42, 62, 63 pada Kalimat
أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ`akkaaluna lissuhti` secara umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram.
Namun kalau kita membuka lembaran hadits Nabi SAW, kata “as-suhti” diartikan dengan risywah/sogokan. Misalnya Dalam hadits mursal marfu’ yang diriwayatkan oleh para perawi tsiqqah disebutkan : “ setiap daging yang tumbuh dari hasil yang haram “suhti” maka neraka layak baginya. Para sahabat bertanya : wahai rasulullah , apa itu “as-suht” ? nabi menjawab : ia adalah sogokan dalam perkara hokum. (Fathul Bari 5:360) juga dalam tafsir al-alusy 3:309.
b. Risywah dalam Sunnah
Begitu banyak hadits yang melarang kita untuk melakukan praktek sogok menyogok. Diantaranya adalah hadits yang berbunyi :
عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: "لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي" (رواه الترمذى وحسنه وابن حبان في "صحيحه " والحاكم ، وزادوا : "والرائش
Artinya : Dari Abdullah bin Amr ia berkata : Rasulullah SAW melaknat orang yang menyogok dan menerima sogokan (HR Turmudzi. (ia hukumi sebagai hadits hasan), Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Imam al-hakim). Mereka menambahkan : dan orang yang menjadi perantara dalam sogok menyogok.
Dari hadits diatas bisa kita simpulkan bahwa sogok menyogok tidak hanya menjerat orang yang menyogok atau yang menerima sogokan saja tapi mediatornya juga : yang memberi jalan, membantu, menuliskan dan sebagainya baik berbentuk lembaga ataupun perorangan.
Mengenai haramnya sogok menyogok ini tentunya bukan hanya dalam islam tetapi juga dalam hokum positif pun diberlakukan dan ada sanksi yang jelas bagi pelakunya.
Saya yakin, bahwa siapapun yang anda tanya tentang hokum praktek ini, pasti jawaban mereka adalah haram. Karena merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan fitrah insaniah
Namun yang susah adalah ketika menerapkan dan mengidentifikasinya dalam sebuah kasus. Apakah ia termasuk dalam perbuatan sogok menyogok atau bukan ? kenapa susah : karena dalam kasus apapun saya kira (wallahu a’lam) tidak ada yang mengatakan ini adalah uang sogokan atau suap. Hanya orang bodoh sajalah yang mungkin berlaku seperti itu. Dijaman sekarang orang semakin pintar, bahasa dipermainkan sehingga istilah-istilah yang sacral menjadi multi interpretasi/penafsiran atau ambigu/ kurang difahami khalayak umum. Sebagai contoh wanita pezina dinamakan dengan PSK (pekerja sek komersial).
Dalam praktek sogok, uang sogokan kerap sekali dibahasakan dengan bahasa sopan dan santun : uang lelah, uang hadiah, uang administrasi, uang jajan, halawah,jasa pelayanan, uang bensin, tips, uang tanda tangan bahkan ada yang membahasakannya dengan uang tinta. Padahal Cuma cap doing… dan lain sebagainya.
Nah, coba kira2 bagaimana nama2 diatas kita masukan dalam bentuk risywah ?. …
Untuk menjawabnya, Ada suatu kaidah yang menarik : “al-Ibrah bil maani la bil alfadz “
“ Yang menjadi rujukan adalah substansi dan bukan kata-kata”
Dalam masalah ini kita harus melihat substansi dari sogok menyogok atau bahasa Imam syatibinya maqasid syar’iyyahnya. Kenapa ia diharamkan ?
Sejauh pengetahuan saya, Substansi atau maqsid dari diharamkannya risywah adalah agar tidak ada kedzaliman. Jadi apapun namanya, bahasanya, dan siapapun pelakunya kalau ternyata diasana ada unsure kedzaliman baik terhadap dirinya ataupun orang lain, baik yang nyata ataupun tidak namun mungkin akan terjadi (bahasa mantiqnya bil fi’ly dan bil quwwah) maka ia masuk dalam kategori risywah.
Pemahaman akan substansi ini telah diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagimana dijelaskan dalam bukhari (9:356) ketika beliau mengutus seseorang dari kabilah azd yang biasa dipanggil Ibnu Luthbiyyah untuk mengambil harta zakatnya bani sulaem. Ketika ia dating, dalam laporannya ia berkata : baginda, Ini zakatnya dan yang itu adalah hadiah dari mereka untuk saya. Lalu Nabi SAW berkata : bila saja ia berada dirumah bapak atau ibunya, apakah hadiah itu akan diberikan juga untuknya atau tidak ? sungguh, tidaklah seseorang itu mengambil harta tadi kecuali ia akan menjadi beban beratnya nanti diakhirat yang akan ia pikul dan dibawa dipundaknya.
Dalam hadits ini mungkin kita tidak melihat adanya kejanggalan yang dilakukan oleh Ibnu lutbiyyah, Karena bisa jadi apa yang diberikan bani sulaem tadi muncul dari keikhlasan mereka dan Ibnu lutbiyyah sendiri tidak memintanya. Tapi Nabi SAW sudah memikirkan lebih jauh, kalaulah hal ini dibiarkan maka pada suatu saat nanti bisa jadi hal ini menjadi tradisi dan budaya yang buruk yang menghinggap ditubuh umat islam. Dan hal ini jelas sekali kita rasakan di Indonesia, urusan birokrasi mesti pakai pelicin, sabun dll. Begitu ribet dan melelahkan
Dari hadits diataspun, para ualama menyimpulkan bahwa seorang hakim( tentunya bukan hanya hakim dipengadilan saja, pak RT, RW, KADES dll yang bersentuhan dalam bidang birokrasi ) tidak boleh menerima hadiah dari siapapun dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Nah, Setelah paparkan diatas. Kira2 apa hukumnya memberikan hadiah, uang muka, pelicin untuk lolos menjadi PNS atau masuk perusahan2???
Mari kita fikirkan bersama….
jam di kairo sudah menunjukan pukul 12.34…,,mata saya juga punya hak untuk istirahat…kalau ada waktu insyaallah akan kita perbincangkan bersam tentang hokum yang dipertanyakan..kalau memang dianggap penting… trims
wallahua’lam
abd rabb rasul

PENULIS: JAMALUDDIN JUNAEDI

5 komentar:

Unknown mengatakan...

saya tidak paham betul dgn sogok.
apa kah saaya ini termasuk menyogok..?? dulu saya ujian praktek, lalu saya tidak lulus karna nilai saya kurang. guru saya menyarankan dua pilihan: ujian ulang atau hanya membeli alat ukur buat perleng kapan sekolah. lalu saya pilih yg beli alat ukur. apa kah saya ini menyogok..?? saya memang kurang paham dengan sogok.

Anonim mengatakan...

penulis nya gk jelas, disaat orang bertanya dia tidak menjawab, postingan nya paling di ambil dari buku atau google, penulis abal2

Anonim mengatakan...

penulis nya gk jelas, disaat orang bertanya dia tidak menjawab, postingan nya paling di ambil dari buku atau google, penulis abal2

Unknown mengatakan...

kalem euy

Unknown mengatakan...

Kalau misalny ngurus sesuatu misalny ngurus sim itu kan bnyk ujiannya ada ujian tertulis ujian praktek.. Trus gak lulus" trus ujung" ny nembak sampai Rp. ... Apakah kita juga melakukan dosa besar ??

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Free Samples